Selasa, 24 Januari 2017

Cara Pasang Iklan Outdoor

iklan outdoor adv abu bakar medan

STRATEGI PEMASARAN BAGIAN 18

Bismillaahirrohmaanirrohiim
Robbii zidnii 'ilman
Warzuqnii fahman

Ya Allah ya Robbii
Tambahkan ilmu padaku
Dan karuniakan kepahaman bagiku

OUTDOOR ADV / PAPAN REKLAME

Masih disebut papan reklame meskipun sudah tidak dibuat dari papan lagi. Dibuat dari aluminium yang ditempel gambar dari vinyl/MMT. Disebut outdoor karena diletakkannya di luar ruang, di tepi jalan, di atas toko dan sebagainya. Berkembang pesat sesuai perkembangan grafika digital (cetak mencetak digital). Dulu memang merupakan hasil karya kepandaian pelukis dengan kuas dan spet.

Macam-macam Bentuk dan Variasinya
  • Billboard Papan reklame di tepi jalan atau di atas bangunan, biasanya ukurannya besar.
  • PNT/Papan Nama Toko Tidak begitu besar, ukuran lebar 1-2 m, tinggi 60-90cm, bagian atas nama dan packshot product, bagian bawah nama toko. Dipilih toko yang strategis, di dekat pasar, di depan terminal bus, dan lainnya.
  • PNP/Papan Nama Pasar Sama dengan PNT, hanya dipasang di pasar, ukuran bisa lebih besar dari PNT (Apabila tempat memungkinkan)
  • SPDS Single Pole Double Side / STDM / Satu Tiang Dua Muka. Ukuran kecil < 1 m, biasanya bujur sangkar (90x90cm, 80x80cm), bahan vinyl dicetak dalam jumlah banyak. Pemasangan untuk satu kota (Semarang misalnya) bisa sampai jumlah puluhan, satu provinsi sampai ratusan SPDS. Biasanya untuk consumer product seperti Viva Cosmetic, teh Sariwangi.
  • Bus Shelter. Tempat pemberhentian bus kota, ukuran reklame disesuaikan.
  • Bus back and side. Sisi belakang bus kota/antar kota dan sisi kiri/kanan.
  • Pedestrian bridge Jembatan penyeberangan orang.
  • Neon box Jenis yang memakai lampu/cahaya, bentuk box dan tidak bergerak. Saat ini BPJS pakai ini.
  • Neon light Pakai cahaya, huruf dan gambar bergerak.
  • Videotron TV raksasa di tempat-tempat strategis di dalam kota.
  • Jenis-jenis spanduk, umbul-umbul, balon reklame juga termasuk outdoor adv. 
  • Lain-lain yang variasinya bisa banyak dan terus berkembang seperti gapura kota, kampung dan lain-lain, yang pada intinya dipasang outdoor/di luar gedung.
Tata Laksananya

Ada 2-3 komponen untuk perizinan yang juga menyangkut biaya/anggaran.

1. Pemilik lahan/tempat.
Ini bervariasi. Ada yang dimiliki Pemkot/Pemkab, ada yang dimiliki PT. KAI/PJKA, ada yang dimiliki swasta. Kita harus membuat perjanjian sewa menyewa tempat (untuk milik swasta) atau permohonan izin Pemkot/Pemkab. Biasanya untuk PNT tidak perlu bayar sewa ke toko, karena toko yang bersangkutan merasa dibuatkan papan nama gratis, hingga kita hanya bayar komponen II saja yaitu pajak reklame yang merupakan PADS Kota/Kab. setempat.

2. Pajak Reklame.
Merupakan PADS (Pendapatan Asli Daerah Setempat). Untuk jenis spanduk, umbul-umbul, balon durasinya biasanya mingguan, sedang untuk billboard, PNT, SPDS dan lain-lain, pajaknya tahunan.
 Perizinan ke DTK/Dinas Tata Kota Pemkot/Pemkab. Masing-masing Pemda namanya bisa berbeda, sedang pembayaran pajak ke Dipenda.

3. Production House / Rumah Produksi yang membuat/mencetak vinyl reklame dan konstruksi tiang serta alumunium untuk tempat menempelnya.

Foto : Beragam outdoor adv di Tugu Jam Kota Medan, tahun 2013 (Dok. Abu Bakar)

2 komentar: